Sunday, February 26, 2017

Doktrin Hukum Forex

ATURAN HUKUM Aturien hukum adalah sah menurut pepatah yang tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Ungkapan telah digunakan sejak abad ke-17, le nom d'utilisateur est désactivé ke Yunani kuno. Aristoteles mengatakan seperti ini: hukum harus mengatur. Dalam UU Romawi kuno, yang berdaulat secara pribadi kekebalan (solutus Legibus), tetapi orang dengan kelouan bisa menuntut negara. Salah satu cara untuk bebas dari aturan hukum adalah dengan menyangkal bahwa berlakunya suatu memiliki attribut yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh karéna itu telah digambarkan sebagai sebuah gagasan sangat sukar dipahamisehingga menimbulkan suatu perbedaan merajalela pemahaman. Paling tidak dua konsep utama aturien hukum dapat diidentifikasi: sebouah formalis atau tipis dan substantif atau tebal définis aturan hukum. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Konsepsi substantif dari aturan, hukum, melampaui, in, dan, termasuk, hak-hak, substantif, tertentu, yang, dikatakan, didasarkan, pada, atau berasal dari, aturan hukum. Meskipun kredit untuk mempopulerkan istilah règle de droit di zaman moderne ini biasanya diberikan képada AV tidak pasti, 2 6 pengembangan konsep hukum dapat ditelusuri melalui Sejarah sejauh Yunani Kuno. Artikel ini adalah bagian dari Seri Politik Politik Politique de confidentialité Politik menurut negara Politik menurut pembagian Politik politik Politik sejarah Politik sejarah dunia Politik filsafat Politique politique Sistem Politik o Fédération o Feodalisme o Monarchi o Parlemen o Presiden o Semi-presiden o Kapitalis o Komunis o Anarkis o Ekonomi campuran o Kota-negara o Kediktatoran o sutradara relations internationales (teori) Politik ilmuwan Perbandingan politik Administrasi umum o Birokrasi rue Tingkat birokrasi o adhocratie Kebijakan publik (Hukum Doktrin) Publik bunga Pemisahan kekuasaan législatif Eksekutif Peradilan Pemilihan Cabang Kedaulatan teori perilaku politik Pemilihan Pemilihan Système Pemungutan suara Fédéralisme Bentuk pemerintahan Ideologi Politik kampanye Partai politik Portail politique 8226 d 8226 e Aturan hukum adalah idéal kuno, dan danseaux dibahas oleh pour filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Platon a écrit: Dimana hukum dikenakan untuk beberapa kewenangan lain dan sudah tidak ada yang sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah hamba, maka situasi Penuh dengan JANJI dan laki-laki menikmati semua Berkat - berkat yang mandi dewa di suatu negara. Demikian pula, Aristotele mendukung aturan hukum, menulis bahwa hukum seharusnya mengatur, dan merleka yang berkuasa harus pelayan hukum. Cicero menulis, Kita semua hamba hukum agar kita bisa gratis. Sebuah referensi terhadap aturan hukum yang berlaku untuk Kerajaan médian ditemukan dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa tidak ada yang sewenang-Wenang raja dapat mengubah hukum yang ia Telah sebelumnya ditetapkan: Masalahnya berdiri CEPAT, menurut hukum di médias dan la Perse, yang tidak dapat dicabut. Supremasi hukum tidak berarti Sebuah gagasan Secara eksklusif barat: di sekolah filsafat Legalisme Cina di abad ke-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan tiga prinsip pemerintahan, Fa yang Pertama (Cina: pinyin: f harfiah hukum atau prinsip), yang menyatakan bahwa undang - ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Misalnya hakim dalam memeriks perkara atau dalam pertimbangan putusanya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan dmikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya mélalui sumber hukum yang berupa doktrin tersebut. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statue de la Cour Internationale de Justice), mengakui dan menetapkan bahwa dalm menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain. une. Perjanjian-oerjanjian Internasional (Conventions Internationales) b. Kebiasaan-Kebiasaan International (coutumes internationales) c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (Les principes généraux du droit reconnus par les nations civiles) d. Keputusan Hakim (décisions judiciaires) que pendapat-pendapat sarjana hukum Namun doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan traktat dan yurispudensi. Doktrin hanya mémiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber péniman hokum bagi hakim. Menurut Sudikno Mertokusumo, (dalam buku Sejarah Peradilan. hal.110), Pendapat pour sarjana hukum et merupakan doktrin adalah sumber hukum. Ilmu hukum itu sebagai est un hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunya kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Désamorçage itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari8221communis opinion doctorum8221 (pendapat umum para sarjana). Yurisprudensi (Putusan Hakim) Yurisprudensi disebut juga Keputusan Hakim atau képutusan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudence (latin bahasa), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Yurispudensi biasa juga disebut 8220 juge fait loi8221 (hikum yang dibuat pengadilan). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonésie, sama artinya dengan kata 8220Jurisprudentia8221 (Bahasa Belanda) dan 8220Jurisprudence8221 dalam bahasa Pérancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan. Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum Algemene Rechtsleer Generale Théorie de la loi. Dalam bhs Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pénitentiaire yurisprudensi adalah jurisprudence atau juge fait loi. Pada negara yang menganut sistem droit commun anglo saxon, yurispiudensi diartikan sebagai Ilmo hukum Pendapat tentang Yurisprudensi Apeldoorn: yurisprudensi, doktrin peryjian merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire: yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) et kesadaran hukum sebagai déterminan pembentukan hukum. Sukdino M. Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh Suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara putusan memberikan yang bersifat mengikat dan berwibawa. (Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan. hal.179,) Ada 2 Jenis yurisprudensi: terjadi karena keputusan rangkaian yang de Serupa de 1.Yurisprudensi tetap keputusan hakim dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan Suatu perkara (standart Arresten) 2.Yurisprudensi tidak tetap, ialah Keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonésie 30 avril 1847 dikeluarkan Algemene Bepalingen van wetgeping pour l'Indonésie Indonésie. Yang disingkat A. B. Yang termuat dalam Staatsblad 1847 N ° 23 Diartikan sebagai Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan Pasal 22 A. B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving pour l'Indonésie) berbunyi. 8220Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili8221. Pasal 16 UU N ° 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi. 8220Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya8221. Dengan kata lain, hakim, tidak, boleh, menolak, perkara, yang, diajukan. Bersaran ketentuan pasal-paasal ini, terlihat jelas bahwa apabila undang-undang atau kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat di pakai untukj menyelesaikan perkara, seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara terrsebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yurispudensi adalah putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan tissu berkekuatan hukum yang kemudian diikuti oleh hakim yang lain dalam perichwa yang sama. Hakim bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang selain Lembaga Pembuat Undang-undang. Keputusan hakim yang terdahulu dijadikan dasar pada képutusan hakim lain sehingga kemudien keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalanperistiwa hukum tertentu. Seorang hakim mengkuti képutusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pédomane dalam mengambil sesuatu keputusan mengai suatu perkara yang sama. Pembuat Undang-undang hukum 8220inabstrakto8221 (secara umum) Hakim hukum 8220in concret8221 (secara khas). Hukum Zone 08:52 Admin Bandung Indonésie Doktrin dan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Formal Publié par Hukum Zone le Vendredi, 9 Décembre 2011 Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau boire orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Misalnya hakim dalam memeriks perkara atau dalam pertimbangan putusanya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan dmikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya mélalui sumber hukum yang berupa doktrin tersebut. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statue de la Cour Internationale de Justice), mengakui dan menetapkan bahwa dalm menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain. une. Perjanjian-oerjanjian Internasional (Conventions Internationales) b. Kebiasaan-Kebiasaan International (coutumes internationales) c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (Les principes généraux du droit reconnus par les nations civiles) d. Keputusan Hakim (décisions judiciaires) que pendapat-pendapat sarjana hukum Namun doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan traktat dan yurispudensi. Doktrin hanya mémiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber péniman hokum bagi hakim. Menurut Sudikno Mertokusumo, (dalam buku Sejarah Peradilan. hal.110), Pendapat pour sarjana hukum et merupakan doktrin adalah sumber hukum. Ilmu hukum itu sebagai est un hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunya kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Désamorçage itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari8221communis opinion doctorum8221 (pendapat umum para sarjana). Yurisprudensi (Putusan Hakim) Yurisprudensi disebut juga Keputusan Hakim atau képutusan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudence (latin bahasa), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Yurispudensi biasa juga disebut 8220 juge fait loi8221 (hikum yang dibuat pengadilan). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonésie, sama artinya dengan kata 8220Jurisprudentia8221 (Bahasa Belanda) dan 8220Jurisprudence8221 dalam bahasa Pérancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan. Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum Algemene Rechtsleer Generale Théorie de la loi. Dalam bhs Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pénitentiaire yurisprudensi adalah jurisprudence atau juge fait loi. Pada negara yang menganut sistem droit commun anglo saxon, yurispiudensi diartikan sebagai Ilmo hukum Pendapat tentang Yurisprudensi Apeldoorn: yurisprudensi, doktrin peryjian merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire: yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) et kesadaran hukum sebagai déterminan pembentukan hukum. Sukdino M. Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. (Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan. hal.179,) Ada 2 jenis yurisprudensi: 1.Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (arrêt standard) 2.Yurisprudensi tidak tetap, ialah Keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonésie 30 avril 1847 dikeluarkan Algemene Bepalingen van wetgeping pour l'Indonésie Indonésie. Yang disingkat A. B. Yang termuat dalam Staatsblad 1847 N ° 23 Diartikan sebagai Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan Pasal 22 A. B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving pour l'Indonésie) berbunyi. 8220Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili8221. Pasal 16 UU N ° 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi. 8220Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya8221. Dengan kata lain, hakim, tidak, boleh, menolak, perkara, yang, diajukan. Bersaran ketentuan pasal-paasal ini, terlihat jelas bahwa apabila undang-undang atau kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat di pakai untukj menyelesaikan perkara, seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara terrsebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yurispudensi adalah putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan tissu berkekuatan hukum yang kemudian diikuti oleh hakim yang lain dalam perichwa yang sama. Hakim bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang selain Lembaga Pembuat Undang-undang. Keputusan hakim yang terdahulu dijadikan dasar pada képutusan hakim lain sehingga kemudien keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalanperistiwa hukum tertentu. Seorang hakim mengkuti képutusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pédomane dalam mengambil sesuatu keputusan mengai suatu perkara yang sama. Pembuat Undang-undang hukum 8220inabstrakto8221 (secara umum) Hakim hukum 8220in concret8221 (secara khas).


No comments:

Post a Comment